-->

Dalil Hadist Pengertian Sholat Jumat Bagi Musafir Dan Wanita

Dalil Hadist Pengertian Sholat Jumat Bagi Musafir Dan Wanita - Hukum sholat jum'at bagi wanita dan musafir di mata agama islam hukumnya tidak di wajibkan, ada sebagian perempuan yang berpendapat bahwa pelaksanaan sholat dhuhur di hari jumat dengan keyakinannya melaksanakan sholat dhuhur sebelum sholat jumat selesai tidak di perbolehkan melakukan sholat dhuhur di karenakan tidah sah.

Namun ada sebagian yang berpendapat bahwa sholat dzuhur di hari jumat tidak perlu menunggu selesai, melaksanakan sholat dzuhur di hari jumat, pada umumnya sama seperti sholat duhur di hari-hari biasa, tidak usah menunggu keluarnya laki-laki dari masjid, ketika adzan selesai langsung saja melaksanakan shalat dhuhur.

Maka, apa hukum permasalahan ini di mata agama dalam menurut syariat islam? Jawaban dari berbagai sumber, inilah uraiannya kapan perempuan melaksanakan sholat dhuhur di hari jumat?

Shalat Jumat Bagi Wanita Menurut Mta Hukumnya

Umat muslimin dan mislimah semuanya sudah mengetahui bahwa Sholat Jumat tidak di wajibka bagi kaum hawa, sebagai gantinya, kaum hawa melaksanakan sholat dhuhur sebagai mana yang biasa melaksanakan di rumah dengan empat rakaat, permasalahan ini banyak wanita bertanya kapan sholat melaksanakan sholat dhuhur tersebut? apakah harus menunggu sholat jumat selesai atau ketika telah masuk dhuhur?

Allah SWT Berfirman Di Dalam Ayat Suci Al'quran Yang Artinya

"Sesungguhnya shalat adalah kewajiban bagi kaum mukminin yang telah ditetapkan waktunya. (QS. An-Nisa: 103)"

Ibnu mas’ud mengatakan: Sesungguhnya sholat memiliki waktu khusus, sebagaimana haji juga memiliki waktu khusus. (Tafsir Ibn Katsir, 2:403).

Pelaksanaan sholat Dhuhur setelah tergelincirnya matahari ke arah barat, sampai bayangan benda sama dengan tingginya benda, dari (Abdullah bin Amr R.H) dan (Nabi SAW) bersabda.

"Waktu zuhur, sejak matahari tergelincir sampai bayangan orang sama dengan tingginya, sebelum masuk waktu asar. (HR. Muslim)"

Jawbannya

Wanita tidak wajib melaksanakan shalat Jum’at. Namun jika wanita melaksanakan shalat Jumat bersama imam shalat Jumat, shalatnya tetap dinilai sah. Jika ia shalat di rumahnya, maka ia kerjakan shalat Dzuhur empat rakaat. Ia boleh mulai mengerjakan shalat Dzuhur tadi setelah masuk waktu Zhuhur, yaitu setelah matahari tergelincir ke barat (waktu zawal). Dan sekali lagi dia tidak boleh laksanakan shalat jumat (di rumah) sebagaimana maksud keterangan sebelumnya.

Wa billahit taufiq. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.

Fatwa di atas ditandatangani oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz selaku ketua, Syaikh Abdur Rozaq Afifi selaku wakil ketua, Syaikh Abdullah bin Ghudayan selaku anggota dan Syaikh Abdullah bin Qu’ud selaku anggota.

Kesimpulan dari bahasan ini wanita tidak di perbolehkan melaksanakan sholat jumat, kecuali di suatu kampunganya tidak ada seorang laki laki atau di dalam kampungnya laki-lakinya kurang itu tidak memenuhi syarat sah sholat jumat, wanita bisa melaksanakan sholat jumat. Orang yang tidak wajib melakukan ibadah tersebut seperti orang sakit dan musafir.

Demikaan yang dapat kami sampaikan tentang hukum sholat jum'at bagi wanita dan musafir menurut mta atau hukum syariat islam mudah-mudahan ada manfaatnya. amin...